9 Ramadhan 1445 H





Wali Kota Bogor Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Covid-19, Ini Isinya

Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1057-Umum tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor. Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim itu, terdapat tujuh poin imbauan yang ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, para camat dan lurah, para pimpinan instansi dan seluruh warga Kota Bogor.

Edaran yang diberlakukan mulai Minggu (15/3/2020) ini dilakukan dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19, dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kota Bogor.

“Ada 7 poin beserta turunannya dalam Surat Edaran tersebut. Intinya, kami sampaikan bahwa seluruh sekolah PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA belajar dirumah sampai dengan 28 Maret, menutup semua tempat hiburan di Kota Bogor dan menutup semua tempat umum yang dikelola Pemkot seperti GOR dan Taman Kota,” ungkap Bima Arya dalam pesan singkatnya, Minggu (15/3/2020).

“Selain itu, kami juga mengimbau untuk melakukan pembersihan dengan menggunakan desinfektan di tempat umum, melarang semua kegiatan umum yang melibatkan banyak orang dan membiayai perawatan warga Kota Bogor yang dalam pengawasan dan dirawat selain di RS rujukan yang ditunjuk,” tambahnya.

Bima Arya menekankan kepada para orangtua untuk memastikan bahwa keputusan ini diberlakukan bukan sebagai libur massal, tetapi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Dunia sedang detox. Kita nikmati kumpul dengan keluarga. Tidak bepergian, tidak jalan-jalan, hanya di rumah bersama keluarga. Untuk memutus rantai penularan, saatnya anak- anak bahagia bersama kita, di dalam keluarga. Sambil kita pastikan terakses dengan tugas-tugas dari sekolah via online. Para orang tua, yuk pastikan ini bukan liburan masal. Jaga anak-anak kita untuk tidak keluyuran dan kumpul-kumpul yang tak bermanfaat,” jelas Bima.

Ia menilai, momen ini juga merupakan saat yang tepat bagi orang tua untuk lebih dekat dengan tugas mendidik anak secara langsung, mengambil alih peran guru dan sekolah yang sementara harus ditunda.

“Saatnya hidup lebih sehat, olahraga secukupnya di lingkungan rumah. Nikmati sarapan pagi, cukup minum, makanan bergizi, cukup istirahat, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan tidak putus berdoa. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua,” ujarnya.

Untuk lebih lengkapnya mengenai isi Surat Edaran Nomor 443.1/1057-Umum tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor, bisa diakses di website kotabogor.go.id. (prokompim)


Editor : Dinas Komunikasi Dan Informatika

Share On : Twitter Facebook Google+
Kalendar
GPR KOMINFO
Statistik Pengunjung
Bulan ini     : 1229   Kunjungan
Bulan lalu   : 2491     Kunjungan
Total            : 1092261   Kunjungan