6 Rabiul Akhir 1446 H





Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Dedie Rachim Minta Warga Patuhi Imbauan Pemerintah

Pemerintah Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor melakukan aksi bersih-bersih fasilitas publik di Kota Bogor secara serentak, Minggu (15/3/2020). Aksi tersebut secara simbolis dilangsungkan di Stasiun Bogor. Sementara di wilayah, yakni tingkat kelurahan pun dilakukan aksi serupa.

“Kita bersama-sama dengan teman-teman dari TNI/Polri pada pagi hari ini melakukan simbolis pembersihan lingkungan publik dalam rangka meningkatkan kesadaran bahwa Covid-19 ini adalah bencana nasional (non-alam). Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai ajakan untuk warga Kota Bogor agar peduli lingkungan sekitar untuk mencegah penyakit-penyakit lainnya, contohnya DBD,” ungkap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dalam sambutannya.

“Kami ingin menyampaikan bahwa pemerintah pusat sudah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Itu perlu di garis bawahi. Apa yang harus kita lakukan? Pemerintah Daerah tentu melakukan langkah-langkah teknis dengan mengeluarkan Surat Edaran dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pusat,” tambahnya.

Di Stasiun Bogor tampak peserta membersihkan sejumlah titik, seperti saluran air hingga mengajak warga untuk menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki area dalam stasiun.

Di tempat lain, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bogor Timur menggelar kegiatan bebersih yang dipusatkan di Masjid Raya Bogor hingga Terminal Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/3/2020).

Kegiatan ini menurunkan puluhan personil dari Kecamatan, Kelurahan, Polsek dan Koramil. Kapolsek Bogor Timur AKP Wagiman mengatakan, bebersihan ini sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan untuk mencegah penyebaran virus Corona di tempat-tempat umum di mulai dari Masjid Raya Bogor dan dilanjut ke Terminal Baranangsiang.

Bebersih di Masjid meliputi menyapu, mengelap kaca dan titik-titik yang disentuh oleh banyak orang. "Kami disini juga ingin mengedukasi masyarakat untuk hidup sehat dan menjaga kebersihan demi terhidang dari virus Corona," ujarnya.

Sementara di Bogor Utara, jajaran Muspika melaksanakan kegiatan bersih-bersih di Masjid Ar Rahman, Jalan H. Ahmad Sobana, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu (15/3/2020).

Kegiatan diawali apel yang dipimpin langsung Kapolsek Bogor Utara, AKP Ilot Juanda didampingi Sekretaris Kecamatan Bogor Utara, Sihabudin dan Danramil 0605/Bogor Utara, Kapt. Jasmungen.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Bogor bersama jajaran kepolisian dan TNI. Sesuai dengan instruksi Walikota Bogor yang disampaikan melalui surat edaran kepada semua lapisan di Kota Bogor khususnya dan masyarakat luas umumnya, agar lebih meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) mulai dari rumah dan lingkungan sekitarnya," kata Sihabudin.

Di Bogor Tengah, tepatnya di Kelurahan Tegallega, aksi bersih-bersih diikuti antusias oleh warga setempat. Tampak Lurah Tegallega Ervin Yulianto bersama ratusan warga gotong royong membersihkan bantaran Sungai Ciparigi, tempat ibadah dan titik-titik yang dinilai berpotensi penyebaran virus ataupun DBD.

“Kami aparatur wilayah juga memantau tempat-tempat umum, seperti mall dan hotel untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer. Kebetulan di Tegallega ada beberapa pusat perbelanjaan dan hotel. Kami pantau terus,” ungkap Ervin.

Sebelumnya, aktivitas serupa juga dilaksanakan di wilayah Bogor Barat, Tanah Sareal dan Bogor Selatan.

Surat Edaran
Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat edaran Wali Kota Bogor bernomor 443.1/1075 - UMUM itu menyiratkan tujuh poin imbauan pemerintah dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat dari penyebaran wabah virus Corona.

Isi surat tersebut dibacakan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Pada poin pertama, Dedie menyampaikan, bahwa Pemkot Bogor mengimbau instansi pendidikan agar meliburkan seluruh kegiatan belajar mengajar mulai dari tingkatan PAUD/TK/RA, SD/Mi, SMP/MTs, SMA/SMK/Ma dan Pendidikan Non Formal di Kota Bogor. Imbauan tersebut mulai diberlakukan terhitung sejak 16 - 28 Maret 2020 mendatang.

"Atas situasi ini, kami mengimbau agar seluruh instansi pendidikan meliburkan kegiatan belajar mengajar selama 14 hari kedepan. Jadi ini hal yang paling utama sudah kita lakukan dengan tujuan dapat mengurangi semaksimal mungkin dampak dari penyebaran virus corona agar tidak meluas," ujar Dedie.

Di poin kedua, Pemkot Bogor meminta masyarakat agar selalu menjaga kebersihan sarana dan fasilitas di lingkungan kerja masing-masing. Bahkan, pemerintah menyarankan agar lingkungan perkantoran tersedia fasilitas untuk mencuci tangan atau menyediakan hand sanitizer.

Poin ketiga, lanjut Dedie, Pemkot Bogor membatasi semua fasilitas umum yang dikelola oleh pemerintah seperti menutup tempat hiburan, melakukan pembersihan tempat umum, Terminal dan Stasiun dengan menyemprotkan desinfektan.

Kemudian pada poin ke empat, Pemkot Bogor membatasi sejumlah kegiatan besar melibatkan konsentrasi massa yang banyak. Namun, jika ingin tetap melaksanakan kegiatan besar, pihak penyelenggara wajib menempuh dan melengkapi seluruh prosedur kesehatan sebagaimana penyediaan screening awal pengecekan suhu tubuh dan tersedianya hand sanitizer.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh unsur masyarakat agar mengikuti langkah-langkah pengurangan pada kegiatan yang melibatkan konsentrasi massa yang cukup tinggi. Kita lakukan juga imbauan agar dikurangi dulu intensitas kegiatan tersebut," ucapnya.

Poin enam, mengenai fasilitas kesehatan yang menjelaskan prosedur penanganan dan menginformasikan sejumlah daftar nama-nama Rumah Sakit yang ditunjuk oleh pemerintah dalam melakukan penanganan serta kesiapan penanganan pasien terindikasi corona.

"Poin ketujuh menjelaskan tentang protokol atau prosedur komunikasi pemerintah agar selalu memberikan layanan informasi kepada masyarakat hingga status bencana usai. Tentu kita meminta kewaspadaan dari semua pihak untuk bagaimana mendukung upaya dari pemerintah pusat di dalam mengurangi resiko penyebaran wabah virus Covid-19 antara lain melaporkan jika ada kecurigaan warga terhadap salah satu masyarakat yang memiliki riwayat kesehatan kurang baik dalam kurun waktu yang lama," tegasnya. (prokompim)

 

         


Editor : Dinas Komunikasi Dan Informatika

Share On : Twitter Facebook Google+
Kalendar
GPR KOMINFO
Statistik Pengunjung
Bulan ini     : 960   Kunjungan
Bulan lalu   : 4228     Kunjungan
Total            : 1113791   Kunjungan