10 Syawal 1445 H





PSBMK Kota Bogor Diperpanjang Kembali

Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 15 September 2020 hingga 29 September 2020. Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor  dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI Jakarta, memutuskan untuk melakukan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu ke depan.

Usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan secara resmi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) tersebut di teras Balai Kota Bogor, Senin(14/09/2020). Hasil Rapat tersebut terkait kesepakatan membangun kolaborasi dengan membentuk unit – unit gugus tugas percepatan penanganan Covid-19  dibawah pimpinan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yaitu unit edukasi dan unit pengawasan. Unit edukasi ini akan melibatkan dokter – dokter yang dikumandangi oleh Dokter (IDI), Tokoh Agama, Ulama, Rohaniawan (MUI dan FKUB), Alumni Covid, dan Gugus Tugas Nasional. Unit edukasi ini lah yang akan lebih gencar setiap harinya berkeliling untuk memberikan pengalaman terkait Covid-19. Sedangkan Unit pengawasan berkolaborasi dengan Kepolisian, TNI dan Satuan Pol PP Kota Bogor. Unit pengawasan ini berasal dai HIPMI, KNPI, dan Karang Taruna.

Dua unit gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 akan menguatkan edukasi dan pengawasan untuk mengantisipasi  lonjakan pengunjung di Kota Bogor sebagai akses yang mungkin itu bisa terjadi dengan  adanya pembatasan jam operasional  disektor wisata dan rumah makan di Jakarta  artinya seluruh titik yang  berpotensi terjadinya protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli  setiap hari. Serta akan berkolaborasi atau menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah.

Pembatasan aktivitas warga untuk jam malam tetap berlaku  jam 21.00 WIB  tidak ada lagi aktivitas keramaaian seperti nongkrong maupun berkumpul  tetapi upaya mencari nafkah  terutama pedagang kecil kaki lima itu masih bisa ditoleril dengan syarat tidak mengundang kerumunan warga. Sedangkan jam opersional  toko, rumah makan, cafe dan mall menjadi jam 20.00 WIB. Pedestrian seputar istana hingga kebun raya (SSA) ditutup sementara untuk aktivitas olahraga. Daerah wisata untuk menerapkan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Mall, restoraan, cafe masing-masing membentuk satgas Covid-19 ditempat usaha masing – masing. Dan untuk perkantoran menerapkan kehadiran maksimal 50%, rapat direkomendasikan secara online namun jika rapat tatap muka maksimal 30 menit dan diadakan diruangan terbuka. (UL)

#pemerintahkotabogor
#pemkotbogor
#dinaskominfokotabogor
#diskominfokotabogor
#smartcitykotabogor
#bogorberlari
#protokolkesehatan
#lawanpandemi

 


Editor : Dinas Komunikasi Dan Informatika

Share On : Twitter Facebook Google+
Kalendar
GPR KOMINFO
Statistik Pengunjung
Bulan ini     : 1514   Kunjungan
Bulan lalu   : 2149     Kunjungan
Total            : 1094695   Kunjungan