6 Rabiul Akhir 1446 H





Surat Edaran Wakil Walikota Bogor Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik Paud/TK/RA/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal

Wakil Walikota Bgr Dedie A. Rahim mengeluarkan surat edaran Perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik  PAUD.TK/RA. SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Lembaga Non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 30 Maret s/d 11 April 2020.  Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Surat KeputusanWalikota Bogor Nomor :900.45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar virus Covid-19.


Editor : Dinas Komunikasi Dan Informatika

Share On : Twitter Facebook Google+
Kalendar
GPR KOMINFO
Statistik Pengunjung
Bulan ini     : 963   Kunjungan
Bulan lalu   : 4228     Kunjungan
Total            : 1113794   Kunjungan