Wakil Walikota Bgr Dedie A. Rahim mengeluarkan surat edaran Perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD.TK/RA. SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Lembaga Non Formal di Kota Bogor mulai tanggal 30 Maret s/d 11 April 2020. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Surat KeputusanWalikota Bogor Nomor :900.45-214 Tahun 2020 tentang Wabah Penyakit Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan semakin meningkatnya masyarakat yang terpapar virus Covid-19.