19 Ramadhan 1445 H


Surat Edaran Sekda Nomor : 61/1412 - Perindag

tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan, Pembatasan Jam Operasional Toko Swalayan dan Pengaturan Layanan Rumah Makan/Resto, Waralaba (Fast Food), Dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bogor